Bidang Tata Ruang

Merencanakan Operasional, Mengelola, Mengoordinasikan, Mengendalikan, Mengevaluasi Dan Melaporkan Kegiatan Tata Ruang.

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Bidang tata ruang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Merumuskan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) pada Bidang;
  • Merumuskan RKA dan DPA pada Bidang;
  • Merumuskan pengaturan perencanaan teknis pembangunan kota dan kawasan di daerah garis sempadan;
  • Merumuskan bahan penetapan kriteria penentuan dan perubahan fungsi ruang kawasan/lahan wilayah dalam rangka penyelenggaraan penataan ruang;
  • Merumuskan kegiatan pengidentifikasian terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana Daerah;
  • Merumuskan pelayanan peta rencana tata ruang;
  • Merumuskan pengawasan, pelaksanaan pembangunan di wilayah garis sempadan;
  • Merumuskan pengendalian pemanfaatan ruang;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
  • Merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang;
  • Menyiapkan data untuk penyusunan bahan LPPD tahunan dan lima tahunan di lingkup Bidang;
  • Menyiapkan data untuk penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati di lingkup Bidang;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuanketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lingkup Bidang;
  • Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
  • Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;
  • Mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.