Bidang Bina Marga

Merencanakan Operasional, Mengelola, Mengoordinasikan, Mengendalikan, Mengevaluasi Dan Melaporkan Kegiatan Penyelenggaraan Jalan Dan Jembatan Daerah.

Tugas Pokok dan Fungsi Bina Marga

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Bidang bina marga memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Merumuskan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) pada Bidang;
  • Merumuskan RKA dan DPA pada Bidang;
  • Mengarahkan dan mengendalikan penyiapan dan pengumpulan bahan dalam rangka penyusunan program dan estimasi biaya pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan program kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pelaksanaan penelitian dan pengkajian dokumen teknis, pembinaan dan pengawasan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah;
  • Mengarahkan dan mengendalikan perencanaan dan pengawasan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
  • Merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang;
  • Menyiapkan data untuk penyusunan bahan LPPD tahunan dan lima tahunan di lingkup Bidang;
  • Menyiapkan data untuk penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati di lingkup Bidang;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuanketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lingkup Bidang;
  • Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
  • Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;
  • Mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.

Informasi Bina Marga

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak







SIJANTAN

SISTEM INFORMASI JALAN DAN JEMBATAN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak