Bidang Cipta Karya

Merencanakan Operasional, Mengelola, Mengoordinasikan, Mengendalikan, Mengevaluasi Dan Melaporkan Kegiatan Cipta Karya.

Tugas Pokok dan Fungsi Cipta Karya

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Bidang cipta karya memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :

  • Merumuskan Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Strategis (Renstra) pada Bidang;
  • Merumuskan RKA dan DPA pada Bidang;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pembangunan dan penataan bangunan gedung dan lingkungan serta rumah negara yang menjadi aset Pemerintah Daerah;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pemantauan, pengawasan serta pengendalian dalam pembangunan, perbaikan, peremajaan dan pengembangan perumahan dan permukiman serta prasarana air minum, air limbah dan drainase;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana air minum, air limbah dan drainase termasuk yang terkena bencana alam;
  • Mengarahkan dan mengendalikan pemeriksaan terhadap usia seluruh bangunan gedung-gedung Daerah dalam rangka untuk pemeliharaan, rehabilitasi, renovasi guna keselamatan pengguna bangunan dan membuat pertimbangan teknis dalam rangka penghapusan;
  • Melaksanakan koordinasi dengan Bidang lain;
  • Merumuskan bahan Laporan Kinerja (LKj) lingkup Bidang;
  • Menyiapkan data untuk penyusunan bahan LPPD tahunan dan lima tahunan di lingkup Bidang;
  • Menyiapkan data untuk penyusunan bahan LKPJ Bupati akhir tahun dan akhir masa jabatan Bupati di lingkup Bidang;
  • Mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, ketentuanketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan lingkup Bidang;
  • Membagi tugas dan mendelegasikan kewenangan kepada bawahan;
  • Membimbing atau memberikan petunjuk kepada bawahan berdasarkan pembagian tugas;
  • Mengendalikan dan menilai hasil kerja bawahan;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan/atau kegiatan kepada atasan; dan
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.