Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai ketersediaan media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan media pelaporan tersebut secara bertanggung jawab sebagai bentuk partisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Kabupaten Lebak.
Komitmen Anti Korupsi Dinas PUPR Kabupaten Lebak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menegaskan komitmen yang kuat dan berkelanjutan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan organisasi. Komitmen ini merupakan bagian integral dari pelaksanaan reformasi birokrasi serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).
1. Landasan Komitmen Anti Korupsi
Komitmen anti korupsi Dinas PUPR Kabupaten Lebak berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Peraturan perundang-undangan terkait sistem pengendalian intern pemerintah (SPIP);
- Kebijakan nasional dan daerah mengenai reformasi birokrasi dan pembangunan Zona Integritas.
2. Nilai-Nilai Dasar Anti Korupsi
Seluruh pegawai Dinas PUPR Kabupaten Lebak wajib menjunjung tinggi nilai-nilai dasar anti korupsi, yang meliputi:
- Kejujuran, dalam setiap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab;
- Integritas, yaitu keselarasan antara pikiran, perkataan, dan perbuatan;
- Tanggung jawab, dalam penggunaan kewenangan dan pengelolaan anggaran;
- Kedisiplinan, dalam mematuhi peraturan perundang-undangan;
- Keadilan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
- Kesederhanaan, dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
3. Bentuk Komitmen dan Implementasi
Komitmen anti korupsi diwujudkan melalui berbagai langkah nyata, antara lain:
a. Pencegahan Korupsi
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan, khususnya pada pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan proyek konstruksi;
- Menerapkan sistem pengendalian intern secara konsisten untuk meminimalkan potensi penyimpangan;
- Melakukan pemetaan risiko korupsi dan pengendalian risiko secara berkelanjutan;
- Mewajibkan kepatuhan terhadap pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan/atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).
b. Penegakan Integritas Pegawai
- Menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi, suap, pemerasan, maupun konflik kepentingan;
- Menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen pribadi dan institusional;
- Menerapkan sanksi tegas dan adil terhadap setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Transparansi dan Akuntabilitas
- Membuka akses informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menyusun dan melaporkan kinerja serta penggunaan anggaran secara tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Mendorong pengawasan internal dan eksternal sebagai bagian dari kontrol publik.
4. Peran dan Tanggung Jawab Pegawai
Setiap pegawai Dinas PUPR Kabupaten Lebak memiliki peran strategis dalam mendukung upaya anti korupsi, yaitu:
- Memahami dan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melaksanakan tugas secara profesional, objektif, dan bebas dari intervensi yang tidak sah;
- Menjadi teladan dalam perilaku berintegritas, baik di lingkungan kerja maupun di masyarakat;
- Berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.
5. Budaya Kerja Berintegritas
Dinas PUPR Kabupaten Lebak berkomitmen membangun budaya kerja berintegritas dengan:
- Menjadikan nilai anti korupsi sebagai bagian dari budaya organisasi;
- Melaksanakan sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan anti korupsi secara berkelanjutan;
- Mendorong kepemimpinan yang berintegritas sebagai contoh bagi seluruh pegawai.
Komitmen anti korupsi Dinas PUPR Kabupaten Lebak bukan sekadar pernyataan formal, melainkan kewajiban moral dan hukum yang harus diwujudkan dalam setiap aspek pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Dengan dukungan dan partisipasi aktif seluruh pegawai, Dinas PUPR Kabupaten Lebak bertekad mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.