Tata Ruang

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Tugas Pokok

Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan tata ruang.

Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan operasional kegiatan tata ruang.
  2. Pengelolaan kegiatan tata ruang.
  3. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tata ruang.
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Program Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Program
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang
Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK

Informasi Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan sekitarnya
10 September 2026
Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan sekitarnya

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak bersama Bidang Tata Ruang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan...

Selengkapnya →

Pembahasan Hasil Kajian Kawasan Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk Karian
4 September 2026
Pembahasan Hasil Kajian Kawasan Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Waduk Karian

Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Kajian Kawasan Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Wa...

Selengkapnya →

Pembahasan verifikasi usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS)
13 Agustus 2026
Pembahasan verifikasi usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Lahan Baku Sawah (LBS)

Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Bapak Halson Nainggolan, Kepala Dinas Pertanian serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan...

Selengkapnya →