Tata Ruang

Tugas Pokok dan Fungsi Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Tugas Pokok

Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan tata ruang.

Fungsi Utama

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:

  1. Perencanaan operasional kegiatan tata ruang.
  2. Pengelolaan kegiatan tata ruang.
  3. Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tata ruang.
  4. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.

Program Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Program
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang
Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
Sub Kegiatan
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK

Kegiatan Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

Informasi Tata Ruang

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak

18 Februari 2026

Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak, Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Lebak dan Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Kabupaten Lebak beserta jajaran, melakuka...

28 September 2022

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak Bapak Irvan Suyatupika, S.T.,M.T. Menghadiri Acara Konsultasi Publik Ke 2 Revisi Rencana Tata Rua...