Tata Ruang
Tugas Pokok dan Fungsi Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan tata ruang.
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan tata ruang.
- Pengelolaan kegiatan tata ruang.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tata ruang.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Program Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
Informasi Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lebak bersama Bidang Tata Ruang mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Rencana Pemanfaatan Lahan Kebun Area Rangkasbitung dan...
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Lebak menghadiri Rapat Pembahasan Hasil Kajian Kawasan Penetapan Zona Pemanfaatan Waduk dan Garis Sempadan Wa...
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Bapak Halson Nainggolan, Kepala Dinas Pertanian serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan...