Tata Ruang
Tugas Pokok dan Fungsi Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan seluruh kegiatan tata ruang.
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan tata ruang.
- Pengelolaan kegiatan tata ruang.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tata ruang.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Program Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Program
PROGRAM PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
Kegiatan
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
Sub
Kegiatan
Penetapan Kebijakan dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang
Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
Sub
Kegiatan
Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Kegiatan
Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
Sub
Kegiatan
Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan/atau pernyataan mandiri pelaku UMK
Kegiatan Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Informasi Tata Ruang
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak