Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.
✅ Izin pemanfaatan ruang
✅ Izin lingkungan
- Dokumen kepemilikan data tanah
- Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
- Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)
Sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat yang terdiri dari Dokumen Lingkungan dan Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang
IMB yang diterbitkan sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dinyatakan masih berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021, Pemerintah Daerah wajib menerbitkan PBG. Jika pemohon telah memiliki IMB namun belum memasuki tahap konstruksi, maka pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG. Dalam hal bangunan gedung terbangun telah memiliki IMB dan akan mengajukan SLF perpanjangan, IMB dapat digunakan dan tidak perlu mengajukan PBG