PBG
PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.

Dalam mengajukan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat sebelum mulai mengajukan permohonan di dalam SIMBG, antara lain:

✅ Izin pemanfaatan ruang
✅ Izin lingkungan

Dokumen persyaratan PBG berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan PBG yang diajukan, berupa:
  • Dokumen kepemilikan data tanah
  • Data umum yang meliputi identitas pemilik/pemohon, data penyedia jasa perencanaan konstruksi (badan usaha atau perorangan), arsitek berlisensi/STRA
  • Data teknis yang terdiri dari data teknis arsitektur, struktur, dan mekanikal elektrikal plumbing (MEP)

FAQ
Pertanyaan yang sering ditanyakan pada Kami
Apa yang perlu saya siapkan sebelum mengajukan permohonan PBG

Sebelum mengajukan permohonan PBG, pemohon harus memiliki dokumen prasyarat yang terdiri dari Dokumen Lingkungan dan Dokumen Izin Pemanfaatan Ruang

Jika saya telah memiliki IMB, apakah IMB saya masih dinyatakan berlaku

IMB yang diterbitkan sebelum lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dinyatakan masih berlaku sepanjang bangunan telah terbangun dan tidak mengalami perubahan. Setelah lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 pada 2 Februari 2021, Pemerintah Daerah wajib menerbitkan PBG. Jika pemohon telah memiliki IMB namun belum memasuki tahap konstruksi, maka pemohon mengajukan permohonan PBG melalui SIMBG. Dalam hal bangunan gedung terbangun telah memiliki IMB dan akan mengajukan SLF perpanjangan, IMB dapat digunakan dan tidak perlu mengajukan PBG


🌐 Pendaftaran dan Informasi
Website Resmi
📍 Lokasi Pelayanan