Sumber Daya Air
Tugas Pokok dan Fungsi Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan di bidang sumber daya air
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan tata ruang.
- Pengelolaan kegiatan tata ruang.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tata ruang.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Program Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Informasi Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Expose Exit Meeting Pekerjaan Penanggulangan Bencana AlamKegiatan Expose Exit Meeting Pekerjaan Penanggulangan Bencana Alam melalui Normalisasi dan Pe...
Pemerintah Kabupaten Lebak turut hadir secara virtual dalam kegiatan Peresmian Infrastruktur Irigasi yang meliputi :DI Cibinuangeun dan DI Cikoncang –...
IRIGASI KEMBALI BERFUNGSI, MANFAAT TERUS MENGALIRDi Daerah Irigasi Ciungwanara III, tepatnya di Desa Cikadu, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, telah...