Sumber Daya Air
Tugas Pokok dan Fungsi Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan di bidang sumber daya air
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan tata ruang.
- Pengelolaan kegiatan tata ruang.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan tata ruang.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Program Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Program
PROGRAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (SDA)
Kegiatan
Pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub
Kegiatan
Peningkatan Bangunan Perkuatan Tebing
Penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Bendungan, Embung, dan Bangunan Penampung Air Lainnya
Kegiatan
Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya di Bawah 1000 Ha dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten/Kota
Sub
Kegiatan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Permukaan
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan
Penyusunan Dukungan Teknis bidang Irigasi dan Rawa
Program
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM DRAINASE
Kegiatan
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota
Sub
Kegiatan
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Drainase Perkotaan
Operasi dan Pemeliharaan Sistem Drainase Perkotaan
Kegiatan Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Informasi Sumber Daya Air
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak