Bina Marga
Tugas Pokok dan Fungsi Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah.
- Pengelolaan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Program Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Program
PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
Kegiatan
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Sub
Kegiatan
Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Pengembangan Jaringan Jalan serta Perencanaan Teknis Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan
Survey Kondisi Jalan/Jembatan
Pemeliharaan Rutin Jalan
Pembangunan Jalan
Rehabilitasi Jalan
Rekonstruksi Jalan
Pengawasan Penyelenggaraan Jalan Kewenangan Kabupaten/Kota dan Desa
Pemeliharaan Rutin Jembatan
Pembangunan Jembatan
Kegiatan Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Informasi Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak