Bina Marga
Tugas Pokok dan Fungsi Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan.
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah.
- Pengelolaan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan penyelenggaraan jalan dan jembatan Daerah.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Program Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
PROGRAM PENYELENGGARAAN JALAN
Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota
Kegiatan Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Informasi Bina Marga
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Pemeliharaan Jalan dilaksanakan di lokasi Jembatan Ciliman, Ruas Jalan Gunungkencana–Malingpin. Penanganan ini dilakukan sebagai upaya menjaga dan mem...
Penanganan longsor pada ruas Jalan Cigoong – Pasir Melati, Kecamatan Cikulur, sebagai upaya menjaga keamanan dan kelancaran akses masyarakat.Langkah p...
Pemeliharaan Jalan Ruas Sampai–GunungkencanaDinas PUPR Kabupaten Lebak melaksanakan pemeliharaan jalan di Tanjakan Tajur sebagai upaya meningkatkan ke...