Cipta Karya
Tugas Pokok dan Fungsi Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Tugas Pokok
Merencanakan operasional, mengelola, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan kegiatan cipta karya.
Fungsi Utama
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Bidang Cipta Karya menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan operasional kegiatan cipta karya.
- Pengelolaan kegiatan cipta karya.
- Pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kegiatan cipta karya.
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Program Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota
PROGRAM PENGEMBANGAN SISTEM DAN PENGELOLAAN PERSAMPAHAN REGIONAL
Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah Kabupaten/Kota
PROGRAM PENGELOLAAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM AIR LIMBAH
Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN GEDUNG
Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
PROGRAM PENATAAN BANGUNAN DAN LINGKUNGANNYA
Penyelenggaraan Penataan Bangunan dan Lingkungannya di Daerah Kabupaten/Kota
Kegiatan Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Informasi Cipta Karya
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak
Kunjungan lapangan Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) dalam rangka tindak lanjut verifikasi teknis kesiapan Pemerintah Daerah Kabupaten...
Kegiatan Kunjungan Lapangan dan Pertemuan dalam Rangka Persiapan Kegiatan Regional Water Supply Project (RWSP) Persiapan Kegiatan Regional. Kunju...
Semangat membangun sanitasi dimulai dari peningkatan kapasitas SDM. Dinas PUPR Kabupaten Lebak menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Tenaga Fasilit...