Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Banten sedang melaksanakan Intruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi Tahun Anggaran 2025 Tahap 2 di Provinsi Banten.
Peningkatan Jalan untuk mendukung ketahanan pangan tahap 1 ini tersebar di beberapa wilayah Provinsi Banten yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten, yang saat ini Pelaksanaan Pekerjaannya sudah dimulai pada masing-masing ruas tersebut.