Tugas dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Tugas Pokok Merumuskan, menyelenggarakan, membina, dan mengevaluasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah pada bidang urusan pekerjaan umum dan penataan ruang

  • Perumusan kebijakan teknis dalam bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah dan pelayanan umum bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pengawasan dan pembinaan tugas bidang pekerjaan umum dan penataan ruang;
  • Pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.