PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Layanan pengaduan dan permohonan penanganan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Lebak.

Persyaratan

  • Surat permohonan / laporan masyarakat
  • Identitas pemohon / pelapor
  • Informasi lokasi yang dimohonkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Surat permohonan/laporan/pengaduan dapat langsung disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak atau ke Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kab. Lebak, atau melalui kanal pengaduan resmi
  • Petugas memeriksa lokasi yang dimohonkan/dilaporkan
  • Penanganan kerusakan jalan dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis, seperti lokasi kerusakan, tipe dan luas kerusakan jalan, serta kebutuhan bahan dan peralatan

Jangka Waktu Pelayanan

  • 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan/aduan diterima dan sudah dilakukan pengecekan lapangan.

Biaya / Tarif

  • Gratis.
SK Pelayanan Permohonan Pemeliharaan Jalan Jembatan ( Lihat Dokumen)