PEMELIHARAAN JALAN DAN JEMBATAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Layanan pengaduan dan permohonan penanganan perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Lebak.
Persyaratan
- Surat permohonan / laporan masyarakat
- Identitas pemohon / pelapor
- Informasi lokasi yang dimohonkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Surat permohonan/laporan/pengaduan dapat langsung disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak atau ke Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Kab. Lebak, atau melalui kanal pengaduan resmi
- Petugas memeriksa lokasi yang dimohonkan/dilaporkan
- Penanganan kerusakan jalan dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi teknis, seperti lokasi kerusakan, tipe dan luas kerusakan jalan, serta kebutuhan bahan dan peralatan
Jangka Waktu Pelayanan
- 3 (tiga) hari kerja sejak surat permohonan/aduan diterima dan sudah dilakukan pengecekan lapangan.
Biaya / Tarif
- Gratis.
SK Pelayanan Permohonan Pemeliharaan Jalan Jembatan (
Lihat
Dokumen)