Tim Pengaduan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak menetapkan Surat Keputusan (SK) Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik.

Tim ini dibentuk sebagai bagian dari komitmen Dinas PUPR Kabupaten Lebak untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Melalui pembentukan tim ini, setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat—baik secara langsung, tertulis, maupun melalui kanal digital atau media sosial—akan ditangani secara profesional dengan prinsip cepat, tepat, dan berkeadilan.

Berikut adalah Surat Keputusan (SK) terkait Tim Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak:

  • • SK Tim Pengelola Pelayanan Publik Tahun 2026 ( Lihat Dokumen)