SEWA ALAT BERAT
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Layanan penyediaan dan penyewaan sarana alat berat milik Pemerintah Daerah untuk mendukung kegiatan konstruksi, penanganan bencana, maupun kebutuhan teknis masyarakat dan instansi.
Persyaratan
- Surat permohonan
- Identitas pemohon
- Informasi rencana penggunaan alat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Surat permohonan disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak atau dapat langsung disampaikan ke UPTD Peralatan dan Perbengkelan pada Dinas PUPR Kab. Lebak
- Petugas menginformasikan ketersediaan alat dan besaran retribusi yang harus dibayar
- Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
- Pemohon membayar retribusi ke Kas Daerah
- Petugas mengirim alat ke lokasi
- Petugas mengambil alat setelah selesai digunakan sesuai dengan perjanjian
Jangka Waktu Pelayanan
- 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif
- Sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SK Peminjaman Sewa Alat Berat (
Lihat
Dokumen)