Informasi Tata Ruang (ITR)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Layanan informasi resmi yang diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha mengenai kesesuaian rencana lokasi pembangunan/kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

Persyaratan

  • Surat permohonan
  • Identitas pemohon
  • Informasi lokasi yang dimohonkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Surat permohonan disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak atau dapat langsung disampaikan ke Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kab. Lebak
  • Petugas memeriksa lokasi yang dimohonkan
  • Petugas membuat konsep surat ITR
  • Konsep surat ITR diverifikasi oleh Pejabat Fungsional Bidang Tata Ruang, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Sekretaris Dinas
  • Penandatanganan Surat ITR oleh Kepala Dinas

Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 5 (lima) hari kerja.

Biaya / Tarif

  • Gratis.
SK Informasi Tata Ruang ITR ( Lihat Dokumen)