Informasi Tata Ruang (ITR)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Layanan informasi resmi yang diberikan kepada masyarakat atau pelaku usaha mengenai kesesuaian rencana lokasi pembangunan/kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.
Persyaratan
- Surat permohonan
- Identitas pemohon
- Informasi lokasi yang dimohonkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Surat permohonan disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak atau dapat langsung disampaikan ke Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kab. Lebak
- Petugas memeriksa lokasi yang dimohonkan
- Petugas membuat konsep surat ITR
- Konsep surat ITR diverifikasi oleh Pejabat Fungsional Bidang Tata Ruang, Kepala Bidang Tata Ruang, dan Sekretaris Dinas
- Penandatanganan Surat ITR oleh Kepala Dinas
Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 5 (lima) hari kerja.
Biaya / Tarif
- Gratis.
SK Informasi Tata Ruang ITR (
Lihat
Dokumen)