SEWA ALAT LABORATORIUM
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Layanan penyewaan alat laboratorium kebinamargaan untuk pengujian kualitas material konstruksi dan jalan.
Persyaratan
- Surat permohonan
- Identitas pemohon
- Informasi lokasi penggunaan alat
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Surat permohonan disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak atau dapat langsung disampaikan ke UPTD Laboratorium pada Dinas PUPR Kab. Lebak
- Petugas menginformasikan ketersediaan alat dan besaran retribusi yang harus dibayar
- Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
- Pemohon membayar retribusi ke Kas Daerah
- Petugas mengirim dan mengoperasikan alat
Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif
- Sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SK Sewa Alat Laboratorium Kebinamargaan (
Lihat
Dokumen)