SEWA ALAT LABORATORIUM

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Layanan penyewaan alat laboratorium kebinamargaan untuk pengujian kualitas material konstruksi dan jalan.

Persyaratan

  • Surat permohonan
  • Identitas pemohon
  • Informasi lokasi penggunaan alat

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Surat permohonan disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak atau dapat langsung disampaikan ke UPTD Laboratorium pada Dinas PUPR Kab. Lebak
  • Petugas menginformasikan ketersediaan alat dan besaran retribusi yang harus dibayar
  • Petugas menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)
  • Pemohon membayar retribusi ke Kas Daerah
  • Petugas mengirim dan mengoperasikan alat

Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 2 (dua) hari kerja.

Biaya / Tarif

  • Sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SK Sewa Alat Laboratorium Kebinamargaan ( Lihat Dokumen)