PBG/SLF
Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Layanan rekomendasi teknis PBG dan/atau SLF untuk memastikan kesesuaian rencana bangunan gedung dengan standar teknis keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.

Persyaratan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Pengajuan permohonan melalui https://simbg.pu.go.id
  • Pemeriksaan berkas
  • Pemeriksaan lapangan (untuk bangunan yang sudah ada, diperiksa kesesuaian bangunan dengan standar keselamatan dan kesehatan)
  • Penerbitan rekomendasi teknis PBG dan/atau SLF

Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Biaya / Tarif

  • Gratis.

SK Standar Pelayanan Publik PBG ( Lihat Dokumen)