PBG/SLF
Rekomendasi Teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Layanan rekomendasi teknis PBG dan/atau SLF untuk memastikan kesesuaian rencana bangunan gedung dengan standar teknis keselamatan, kenyamanan, dan kesehatan.
Persyaratan
- Sebagaimana persyaratan dalam https://simbg.pu.go.id
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Pengajuan permohonan melalui https://simbg.pu.go.id
- Pemeriksaan berkas
- Pemeriksaan lapangan (untuk bangunan yang sudah ada, diperiksa kesesuaian bangunan dengan standar keselamatan dan kesehatan)
- Penerbitan rekomendasi teknis PBG dan/atau SLF
Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 7 (tujuh) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan benar.
Biaya / Tarif
- Gratis.
SK Standar Pelayanan Publik PBG (
Lihat
Dokumen)