PEMANFAATAN BAHU JALAN

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Layanan pemberian izin atau rekomendasi penggunaan ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja) kabupaten.

Persyaratan

  • Surat permohonan
  • Identitas pemohon
  • Informasi lokasi yang dimohonkan

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Surat permohonan disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak
  • Petugas mengidentifikasi lokasi yang dimohonkan
  • Survei bersama antara petugas dan pemohon
  • Petugas mengolah data hasil survei dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayarkan
  • Petugas menyampaikan besaran retribusi kepada pemohon
  • Petugas membuat konsep Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan konsep surat persetujuan teknis
  • Pemohon membayar retribusi ke Kas Daerah
  • Persetujuan teknis disahkan oleh Kepala Dinas

Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan retribusi dibayarkan.

Biaya / Tarif

  • Sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SK Pemanfaatan Bahu Jalan ( Lihat Dokumen)