PEMANFAATAN BAHU JALAN
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Layanan pemberian izin atau rekomendasi penggunaan ruang milik jalan (rumija) dan ruang pengawasan jalan (ruwasja) kabupaten.
Persyaratan
- Surat permohonan
- Identitas pemohon
- Informasi lokasi yang dimohonkan
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Surat permohonan disampaikan ke Dinas PUPR Kab. Lebak
- Petugas mengidentifikasi lokasi yang dimohonkan
- Survei bersama antara petugas dan pemohon
- Petugas mengolah data hasil survei dan menghitung besaran retribusi yang harus dibayarkan
- Petugas menyampaikan besaran retribusi kepada pemohon
- Petugas membuat konsep Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan konsep surat persetujuan teknis
- Pemohon membayar retribusi ke Kas Daerah
- Persetujuan teknis disahkan oleh Kepala Dinas
Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap dan retribusi dibayarkan.
Biaya / Tarif
- Sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SK Pemanfaatan Bahu Jalan (
Lihat
Dokumen)