PENYEDOTAN LUMPUR TINJA

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak

Layanan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja untuk menjaga kesehatan lingkungan dan kebersihan sanitasi masyarakat.

Persyaratan

  • Menyampaikan identitas dan alamat pemohon secara lengkap

Sistem, Mekanisme, dan Prosedur

  • Permohonan diajukan melalui WhatsApp 087740099935 atau dapat langsung datang ke Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kab. Lebak
  • Petugas mengidentifikasi lokasi dengan melakukan tanya jawab bersama pemohon terkait informasi detail lokasi yang dimohonkan
  • Petugas menginformasikan perkiraan biaya retribusi yang harus dibayarkan
  • Petugas melaporkan kepada Kepala Bidang Cipta Karya terkait permohonan dan rencana kunjungan
  • Petugas melakukan kunjungan untuk penyedotan lumpur tinja
  • Pemohon membayar retribusi sesuai dengan tarif yang berlaku
  • Petugas melaporkan kepada Kepala Bidang Cipta Karya hasil kunjungan
  • Petugas mencatat besaran retribusi

Jangka Waktu Pelayanan

  • Maksimal 2 (dua) hari kerja.

Biaya / Tarif

  • Sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SK Penyedotan Lumpur Tinja ( Lihat Dokumen)