PENYEDOTAN LUMPUR TINJA
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Layanan penyedotan dan pengangkutan lumpur tinja untuk menjaga kesehatan lingkungan dan kebersihan sanitasi masyarakat.
Persyaratan
- Menyampaikan identitas dan alamat pemohon secara lengkap
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
- Permohonan diajukan melalui WhatsApp 087740099935 atau dapat langsung datang ke Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR Kab. Lebak
- Petugas mengidentifikasi lokasi dengan melakukan tanya jawab bersama pemohon terkait informasi detail lokasi yang dimohonkan
- Petugas menginformasikan perkiraan biaya retribusi yang harus dibayarkan
- Petugas melaporkan kepada Kepala Bidang Cipta Karya terkait permohonan dan rencana kunjungan
- Petugas melakukan kunjungan untuk penyedotan lumpur tinja
- Pemohon membayar retribusi sesuai dengan tarif yang berlaku
- Petugas melaporkan kepada Kepala Bidang Cipta Karya hasil kunjungan
- Petugas mencatat besaran retribusi
Jangka Waktu Pelayanan
- Maksimal 2 (dua) hari kerja.
Biaya / Tarif
- Sebagaimana tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
SK Penyedotan Lumpur Tinja (
Lihat
Dokumen)