Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak terus berupaya meningkatkan mutu layanan publik dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah diterapkannya kebijakan kompensasi bagi masyarakat atau penerima layanan apabila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
Apabila terjadi ketidaksesuaian dalam proses pelayanan teknis maupun administratif kepada masyarakat, kami siap memberikan kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab hingga tercapainya kepuasan sebagai penyedia layanan serta meningkatkan kinerja instansi.