Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Lebak
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lebak menerapkan sistem penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi pegawai sebagai upaya meningkatkan disiplin dan kualitas kinerja aparatur. Ketentuan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak Nomor 600.1/1337-DPUPR/XII/2025 tentang Pemberian Penghargaan (Reward) dan Hukuman (Punishment) kepada Pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lebak.
Penghargaan (Reward)
Penghargaan diberikan kepada pegawai berdasarkan tingkat kehadiran (kesesuaian jam datang dan pulang) serta capaian kinerja tertinggi setiap bulan. Pemberian penghargaan dilaksanakan secara rutin setiap bulan, dalam bentuk:
- Piagam penghargaan
- Prioritas pengembangan kompetensi
- Publikasi pada media informasi dinas
Hukuman (Punishment)
Hukuman dikenakan kepada pegawai yang tidak menjalankan kewajiban atau melanggar ketentuan disiplin, dengan bentuk sebagai berikut:
- Hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila tidak menjalankan kewajiban dan/atau melanggar larangan yang berlaku
- Pemotongan tunjangan kinerja berdasarkan rekapitulasi data absensi dan kinerja sesuai peraturan perundang-undangan
- Hukuman lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat bagi Aparatur Sipil Negara
Ketentuan Berlaku
- Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan DPUPR Kabupaten Lebak sejak ditetapkan pada 31 Desember 2025.